Pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas, BPT-HMT Pelaihari mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pembinaan bibit ternak yang meliputi.
a. Pemeliharaan stok ternak
b. Produksi bibit ternak
c. Pengendalian dan pengobatan penyakit
d. Pemuliabiakan Ternak
e. Pembinaan wilayah/daerah sumber bibit ternak
2. Pembinaan pembibitan hijauan makanan ternak yang meliputi:
a. Pemeliharaan dan pengawasan kebun bibit hijauan makanan ternak
b. Produksi bibit hijauan makanan ternak
c. Pengolahan dan perawatan lahan
d. Distribusi dan penyebaran bibit hijauan makanan ternak
3. Pembinaan uji teknologi terapan yang meliputi:
a. Pelaksanaan paket ujicoba teknologi sesuai dengan kondisi wilayah pelayanan
b. Rekomendasi penggunaan paket teknologi terapan untuk mendukung kegiatan penyuluhan
Pada tanggal 16 April 2002 Meneteri Pertanian dengan Surat Keputusan Nomor: 283/KPTS/OT.210 yang semula bernama Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak (BPT-HMT) Pelaihari diubah menjadi Balai Pembibitan Ternak Unggul Kambing, Domba dan Itik (BPTU KDI) Pelaihari dengan wilayah kerja Nasional. Tugas pokok BPTU KDI adalah melaksanakan pemuliaan, produksi dan pemasaran bibit Kambing, Domba dan Itik Unggul. Fungsi-fungsi BPTU Kambing, Domba dan Itik Pelaihari yaitu:
1. Pelaksanaan pemeliharaan bibit kambing, domba dan itik unggul.
2. Pelaksanaan uji performance dan uji progeny kambing, domba dan itik unggul.
3. Pelaksanaan perkawinan (Breeding Ternak) Kambing, Domba dan Itik unggul.
4. Pelaksanaan pencatatan (Recording) pembibitan Kambing, Domba dan itik unggul.
5. Pemberian saran teknik produksi kambing, domba dan itik unggul.
6. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pemeliharaan bibit kambing, domba dan itik unggul.
7. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pemuliaan dan produksi bibit
kambing, domba dan itik unggul
8. Pelaksanaan distribusi dan pemasaran hasil produksi bibit kambing, domba dan itik unggul.
9. Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Pasal 3
BPTU HPT menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan
evaluasi dan pelaporan;
2. Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemeliharaan bibit ternak unggul;
3. Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat ternak unggul;
4. Pelaksanaan recording pembibitan ternak unggul;
5. Pelaksanaan pelestarian plasma nuftah;
6. Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul;
7. Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul
8. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
9. Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak;
10. Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
11. Pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi hasil produksi bibit
ternak unggul bersertifikat dan hijauan pakan ternak;
12. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
13. Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul; 14. Memberikan pelayanan
teknis pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul;
15. Pengelolaan sarana dan sarana teknis;
16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT
Berikut ini adalah nama dan periode Kepala BPT-HMT sampai BPTU-HPT Pelaihari:
• Tahun 1979-1983 : drh.Hasan Sastra Hadiprawira
• Tahun 1983-2001 : Ir.H.Hardiarto
• Tahun 2001-2008 : Ir.Supriyadi, MM
• Tahun 2008-2012 : drh.Putut Budiono SBP
• Tahun 2012-2017 : Ir. Tohir, M.Si
• Tahun 2017-Sekarang : drh.Gigih Tri Pambudi, MM